Jumlah
Kehadiran
A. Mata
Kuliah Non Praktikum
1.
Mahasiswa minimal mengikuti
perkuliahan 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kehadiran berhak mengikuti
Ujian Akhir Semester, dan berhak mendapatkan nilai tanpa penurunan grade.
2.
Mahasiswa minimal mengikuti perkuliahan
50% (lima puluh persen) dari total kehadiran atau antara 50%-74%(lima puluh
persen, sampai tujuh puluh empat persen) berhak mengikuti Ujian Akhir Semester,
dengan penurunan 1 (satu) grade, Dengan demikian nilai maksimal yang bisa
diperoleh adalah B.
B. Mata
Kuliah Praktikum
Mahasiswa minimal mengikuti perkuliahan 75% (tujuh puluh lima persen ) dari total kehadiran berhak mengikuti Ujian Akhir Semester ,(untuk Mata Kuliah Praktikum yang ada Ujian Akhir) dan berhak mendapatkan nilai akhir