Untuk menjaga kesopanan dan ketertiban di lingkungan kampus STIM YKPN, diberlakukan tata tertib perkuliahan/kampus seperti berikut:
a) Tidak dibenarkan merokok di ruang-ruang kuliah.
b) Tidak dibenarkan menghidupkan telepon seluler pada saat mengikuti kuliah.
c) Mahasiswa diharuskan berpakaian sopan, rapi, bersih, sebagaimana layaknya seorang
d) mahasiswa selama mengikuti perkuliahan, melakukan konsultasi dengan dosen/asisten ataupun
e) masuk ke Kantor STIM YKPN/Perpustakaan.
f) Tidak dibenarkan memasuki ruang kuliah/kampus dengan hanya memakai alas kaki sandal,
g) bercelana pendek, dan/atau kaos oblong.
h) Tidak dibenarkan berbicara keras/berteriak di dalam maupun di luar ruangan kuliah yang sedang
i) digunakan untuk kuliah.
j) Tidak dibenarkan membawa senjata tajam dan obat-obat terlarang dalam bentuk apapun masuk
k) ke kampus atau ruang kuliah STIM YKPN