info@stimykpn.ac.id (0274) 885505

STIM YKPN YOGYAKARTA IKUTI BIMTEK PERPAJAKAN

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman mewakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 24 Januari 2024 mengadakan acara bimbingan teknis Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP DIY. 

STIM YKPN Yogyakarta mengirimkan salah satu perwakilannya yang merupakan staf bagian keuangan yakni Imanita Dwi Mastuti, A.Md. untuk mengikuti bimbingan teknis tersebut. Hal ini demi terlaksananya peraturan baru yang telah disahkan di lingkungan STIM YKPN. 

Pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Seperti kita ketahui, berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi menggunakan tarif progresif, dengan lima lapisan tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh dengan empat lapisan tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%. Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan kena pajak setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Aturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 memiliki mekanisme penerapan dengan TER 21 x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak Desember. Untuk masa pajak Desember menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Kenapa harus pakai TER ? harapannya dengan TER dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 tiap masa. Perhitungan yang lebih sederhana ini dapat membantu wajib pajak maupun DJP membangun sistem yang memvalidasi perhitungan pajak. Simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel

Aplikasi e-Bupot PPh 21 yang saat ini digunakan wajib pajak juga sudah terupdate dengan aturan baru tersebut.  Aplikasi e-Bupot PPh 21 telah tersedia pada laman milik DJP yaitu djponline.pajak.go.id atau saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP.

Penyampaian materi disampaikan langsung oleh fungsional penyuluh KPP Pratama Sleman yaitu Fatonah Erna dan Melina, dan dihadiri oleh wajib pajak pemberi kerja yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Menurut Ketua STIM YKPN, Dr. Suparmono, M.Si. metode perhitungan baru ini akan membantu perusahaan untuk menciptakan proses bisnis menjadi lebih baik, karena simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 akan memastikan perusahaan mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas, selain itu proses ini akan menjamin akuntabilitas proses bisnis yang dilakukan perusahaan. Perlu penyesuaian pada tahap awal pelaksanaan metode baru ini tetapi diharapkan bahwa hal ini tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan metode baru perhitungan pajak.