BNSP merupakan badan independen yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. STIM YKPN bekerjasama dengan lima Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terstandardisasi oleh BNSP guna membekali lulusannya dengan sertifikasi kompetensi. Adapun sertifikasi kompetensi ini dilakukan agar lulusan STIM YKPN dapat bersaing di dunia kerja dan cepat terserap oleh industri. Saat ini STIM YKPN membekali lulusannya dengan lima sertifikasi kompetensi antara lain:
- Sertifikasi Profesi Perpajakan
- Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia
- Sertifikasi Profesi Perbankan
- Sertifikasi Profesi Pembiayaan
- Sertifikasi Profesi Ekspor-Impor